Tentang PT Kebon Agung

PT Kebon Agung memiliki sejarah cukup panjang. Cikal bakal perusahaan ini diawali dari kepemilikan “Naamloze Vennootschap (NV) Suiker Fabriek Kebon Agoeng” atau NV S.F. Kebon Agoeng oleh De Javasche Bank pada 1935, kemudian disusul dengan pembelian seluruh saham NV Cultuur Maatschappij Trangkil pada 1962. Sejak saat itu sampai hari ini, PT Kebon Agung mempunyai 2 Pabrik Gula, yaitu: Kebon Agung dan Trangkil.

gedung kantor PT Kebon Agung

Visi Kami

Menjadi perusahaan yang berdaya saing tinggi di Indonesia.

Misi Kami

  1. Memberikan nilai tambah yang optimal kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
  2. Meningkatkan kualitas produk yang memberi nilai tambah pada konsumen.
  3. Meningkatkan efisiensi perusahaan melalui kecukupan bahan baku berkualiatas, teknologi handal, serta SDM yang profesional.
  4. Membangun usaha agribisnis berbasis tebu yang berwawasan lingkungan.
  5. Mengembangkan budaya kerja perusahaan untuk mewujudkan terciptanya budaya kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas.
Tentang Perusahaan

Sejarah Perusahaan

Kesepakatan antar Produsen Gula Dunia

Kesepakatan antar produsen gula dunia atau yang dikenal dengan "Chardbourne Agrement" pada 1931 mewajibkan produksi gula Jawa dikurangi dari sekitar 3 ton menjadi maksimal 1,4 juta ton per tahun. Dampaknya sangat dirasakan pabrik gula di Jawa, termasuk NV S.F. Kebon Agoeng. Kelesuan usaha menyebabkan pada 1932 seluruh saham NV S.F. Kebon Agoeng tergadaikan kepada De Javasche Bank Malang dan 3 tahun berikutnya atau pada 1935 NV S.F. Kebon Agoeng sepenuhnya menjadi milik De Javasche Bank.

1931-1935
Perusahaan Gula Dikelola oleh BPPGN

Sebelum pendudukan Jepang, seluruh saham NV Cultuur Maatchappy Trangkil dimiliki oleh "De Indiche Pensioenfonds van de Javasche Bank". Sementara pengelolaan pabriknya sendiri tetap dipegang NV Tiedeman & van Kerchem (TvK). Setelah Indonesia merdeka, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1946, seluruh perusahaan gula harus dikelola oleh Badan Penyelenggara Perusahaan Gula Negara (BPPGN) yang berkedudukan di Surakarta. Pada saat Agresi Belanda, banyak PG tidak beroperasi dan dikuasai tentara Belanda termasuk PG Kebon Agung, sehingga BPPGN tidak dapat berfungsi dengan baik. Pada 21 Desember 1949 sesuai Peraturan Pemerintah tanggal 25 Agustus 1949 BPPGN dibubarkan.

1946-1949
PG Kebon Agung dan Trangkil Kembali Dikelola Tiede-man & Van Kerchem

Pada 8 Maret 1950 keluar Pengumuman Pemerintah No. 2 tahun 1950 yang dikeluarkan oleh 3 Menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Perkebunan dan Menteri Pertanian tentang pembentukan Panitia Pengembalian Perkebunan kepada pemiliknya. Dengan ketentuan tersebut, mulai 1950 PG Kebon Agung dan Trangkil kembali dikelola oleh Tiede-man & van Kerchem (TvK).

1950
Pelaksanaan RUPS Perseroan

Dalam RUPS Perseroan tahun 1954 ditetapkan berbagai keputusan yang membawa impilkasi penting hingga sekarang:

  1. Mengubah nama Perusahaan yang semula NV S.F. Kebon Agoeng menjadi Perseroan Terbatas Pabrik Gula (PT PG) Kebon Agung
  2. Memberhentikan Tuan Tan Tjwan Bie sebagai Direktur
  3. Menetapkan Yayasan Dana Tabungan Pegawai-Pegawai Bank Indonesia dan Dana Pensiun dan Tunjangan bank Indonesia sebagai Pemegang Saham adalah:

Meskipun RUPS tersebut mengubah Direksi dan pemegang saham perusahaan, namun pengelolaan PT PG Kebon Agung masih tetap dilaksanakan secara profesional oleh NV Handel - Landbouws Maatschappij Tiedeman & van Kerchem (TvK).

1954
Kedua PG Dikelola oleh Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Gula

Pengelolaan ini berakhir pada proses pengambilalihan (nasionalisasi) semua perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau dikelola perusahaan asing oleh Pemerintah Indonesia pada 1958. Sejak saat itu kedua PG dikelola oleh Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Gula atau BPU-PPN Gula.

1958
PT PG Kebon Agung Membeli Seluruh Saham PG Trangkil

Pada 1962 PT PG Kebon Agung membeli seluruh saham NV Cultuur Maatschappij Trangkil dan mulai saat itu PG Trangkil menjadi milik PT PG Kebon Agung disamping PG Kebon Agung.

1962
Serah Terima Pengelolaan PT PG Kebon Agung

Pada 1967 Pemerintah melikuidasi BPUPPN Gula dan pada tahun 1968 mengeluarkan Peraturan untuk meninjau kembali perusahaan-perusahaan yang telah dinasionalisasi dan selanjutnya berdasarkan PP No. 3/1968 PT PG Kebon Agung dikembalikan kepada Pemilik semula. Pada 17 Juni 1968 dengan Surat Penetapan Direksi Bank Negara Indonesia Unit I (yang kemudian kembali bernama Bank Indonesia) dalam kedudukannya sebagai Pengurus dari Dana Pensiun dan Tunjangan Bank Negara Indonesia Unit I serta Yayasan Dana Tabungan Pegawai-Pegawai Bank Negara Indonesia Unit I selaku Pemegang Saham dan Pemilik PT PG Kebon Agung menunjuk PT Biro Management Tri Gunabina sebagai Direksi Pengelola PT PG Kebon Agung. Serah Terima pengelolaan PT PG Kebon Agung dari bekas Inspeksi BPU PPN Gula ke PT Tri Gunabina dilakukan melalui Panitya Likuidasi BPU PPN Gula dan Karung Goni. Panitia ini bertindak berda-sarkan Surat Kuasa No. XX-SURKU/68.000/L dan No. XX-SURKU/68.002/L untuk PG Kebon Agung serta No. XX - SURKU/68.001/L dan No. No. XX – SURKU/68.003/L untuk PG Trangkil, masing-ma-sing tertanggal 25 Juni 1968, serta berdasarkan Surat Kuasa Pemegang Saham No. 02/GB/68 tanggal 24 Juni 1968. Pelaksanaan serah terima dilakukan di dua tempat, yaitu masing-masing untuk :

  1. PG Kebon Agung di Surabaya dari bekas Inspeksi BPUPPN Gula Daerah VII di Surabaya.
  2. PG Trangkil di Semarang dari bekas Inspeksi BPUPPN Gula Daerah II di Semarang.

Dengan demikian sejak 1 Juli 1968 PT Tri Gunabina bertindak penuh selaku Direksi PT PG Kebon Agung yang memiliki PG Kebon Agung dan PG Trangkil.

1967-1968
YDPTHTBI Menjadi Pemegang Saham Tunggal dari PT PG Kebon Agung

Berdasarkan Akta No. 19 tanggal 8 Maret 1972 yang dibuat oleh Abdul Latif telah dibentuk Yayasan Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua Bank Indonesia (YDPTHTBI) dan menetapkan yayasan ini mulai beroperasi 25 Pebruari 1972 sesuai dengan surat kuasa dari Bank Indonesia. Semenjak saat itu, YDPTHTBI menjadi Pemegang Saham tunggal dari PT PG Kebon Agung, menggantikan 2 (dua) Pemegang Saham sebelumnya.

1972
YKKBI Menjadi Pemegang Saham Tunggal PT Kebon Agung

Dengan adanya Undang-Undang No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun maka Bank Indonesia membentuk DAPENBI yang khusus memberikan manfaat Pensiun bagi Pensiunan BI dan juga membentuk Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) yang berfungsi memberikan pembayaran bantuan (onderstand) dan tunjangan hari tua. Dengan akte Notaris Abdul Latif No. 29 tanggal 23 Februari 1992 didirikan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) oleh Direksi Bank Indonesia. Dalam RUPS-LB tanggal 22 Maret 1993 diputuskan bahwa YKKBI menjadi Pemegang Saham Tunggal PT Kebon Agung.

1992
Penetapan Nama Baru Menjadi PT Kebon Agung

Masa pengoperasian PT PG Kebon Agung yang berakhir pada 20 Maret 1993 selanjutnya diperpanjang hingga 75 tahun mendatang dengan Akte Notaris Achmad Bajumi, S.H. No. 120 tanggal 27 Februari 1993. Momen ini sekaligus menetapkan nama baru PT PG Kebon Agung menjadi PT Kebon Agung. Sesuai kebijakan Departemen Kehakiman yang mengatur bahwa Direksi suatu Perseroan tidak bo-leh berupa badan hukum tetapi harus oleh orang perseorangan, maka era pengelolaan PT Kebon Agung oleh PT Tri Gunabina usai sudah. Pada 1 April 1993 bertempat di Kantor Bank Indonesia Cabang Surabaya dilakukan serah terima pengurusan dan pengelolaan PT Kebon Agung dari Direksi PT Tri Gunabina kepada Tuan Sukanto selaku Direktur PT Kebon Agung. Selanjutnya perusahaan dikelola sendiri oleh pengurus perseroan sebagaimana ditetapkan oleh pemegang saham.

1993
Pemegang Saham Terbaru Sesuai UU No. 1 Tahun 1995

Sesuai Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yang mengharuskan pemegang saham PT lebih dari 2, maka dalam RUPS-LB 22 Juli 1996 diputuskan bahwa Pemegang Saham PT Kebon Agung masing-masing terdiri dari YKKBI dengan kepemilikan saham sebanyak 2.490 lembar atau sebesar 99,6 % dan Koperasi Karyawan PT Kebon Agung "Rosan Agung" dengan kepemilikan saham sebanyak 10 lembar atau sebesar 0,4 %.

1995
Perusahaan Terus Melaksanakan Program Pengembangan PT Kebon Agung

Selama perjalanannya, perusahaan secara berkelanjutan mengadakan penggantian dan penambahan mesin/peralatan dalam upaya meningkatkan kinerja dan efisiensi kedua PG dan terus mengem-bangkan diri agar mampu bersaing dalam era pasar bebas. Berdasarkan arah kebijakan tersebut, sejak 2005 perusahaan telah melaksanakan Program Pengembangan PT Kebon Agung (PPKA) Tahap I yang berakhir pada tahun 2007 dan diteruskan dengan PPKA Tahap II (tahun 2008 – 2011).

2005-2011
Melanjutkan Program untuk Menjadi Industri Gula Terbaik di Indonesia

PT Kebon Agung dengan 2 PG yang dimilikinya bisa dikatakan mewakili sejarah panjang industri gula tebu di Jawa. Kedua PG bisa eksis dalam mengarungi dinamika perubahan dengan berbagai kemelut, tarik ulur kepentingan, dan kondisi sosial politik. Pengalaman nan panjang melewati berbagai rintangan dan persoalan ini menjadi modal ke depan bagi perusahaan untuk tetap berdiri dan beroperasi. Perusahaan bertekad sekuat tenaga agar kedua PG akan terus menjadi bagian dari industri gula Indonesia, yang berkontribusi kepada suplai gula nasional dan perekonomian wilayah.

2012-Sekarang

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Kami