Sistem pelaporan bagi Anda yang perlu melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal PT Kebon Agung termasuk Pegawai PKWT dan Outsourcing.
Dugaan pelanggaran atau kecurangan yang dapat dilaporkan meliputi :
1. Korupsi, kolusi dan nepotisme
2. Kecurangan (Fraud)
3. Pencurian
4. Gratifikasi dan Suap
5. Penyalahgunaan jabatan/wewenang
6. Pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku perusahaan
7. Perbuatan melanggar hukum lainnya.

Layangkan pengaduan Anda melalui pengisian form berikut klik disini atau mengirim aduan langsung ke email ke : [email protected] atau dapat mengisi google form secara langsung pada tautan berikut.
KERAHASIAAN PELAPOR
PT Kebon Agung memberikan perlindungan kepada Pelapor berupa :
a. Menjaga kerahasiaan identitas Pelapor dan jaminan keamanan informasi, kecuali dalam proses hukum.
b. Jaminan perlindungan terhadap tindakan balasan dari terlapor atau perusahaan yang berupa
perlindungan hukum dan keamanan pekerjaan, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan,
pemecatan yang tidak adil, pelecehan/diskriminasi dalam segala bentuk dan catatan yang
merugikan dalam file data pribadi
c. Apabila kemudian tidak bersalah, Perusahaan akan memulihkan nama baik terlapor.